Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti? Ini Jawabannya.. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha’nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha’.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari madzhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[13]
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha’ shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [14]
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha’nya menjadi gugur.
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.
Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh : Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA (rumahfiqih)